Jakarta, FORTUNE - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta perlu diketahui bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan program jaminan dan perlindungan dari pemerintah kepada pekerja di Indonesia. Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu program penjaminan yang dapat dijadikan sebagai sumber dana adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan manfaat kepada peserta yang memilih untuk keluar dari perusahaan, di-PHK, mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Saldo JHT dapat diperiksa oleh peserta melalui aplikasi JMO.
Bagi yang tertarik untuk mengklaim saldo JHT, berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta secara daring (online) atau melalui proses konvensional (offline) dengan kriteria dan persyaratan tertentu.