Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Ini Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025

Ini Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025
Ilustrasi pengajuan pinjaman (unsplash/scott graham)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Daftar pindar resmi OJK Per Februari 2025 perlu diketahui agar tidak terjebak jasa pinjaman ilegal. Pinjaman daring atau pindar cukup menjamur beberapa tahun terakhir ini. Pindar kerap dijadikan sebagai alternatif mendapatkan dana dengan cepat dan lebih praktis.

Dalam memilih pindar masyarakat diimbau untuk teliti dan jeli memakai jasa pindar. Pasalnya, ada banyak pindar ilegal yang merugikan. Maka dari itu, penting untuk memilih pindar yang sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, OJK merilis daftar pindar atau penyelenggara fintech peer-to-peer lending resmi secara berkala. Melansir dari ojk.go.id, hingga Februari 2025, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 97 perusahaan.

Jumlah tersebut berkurang satu setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melanggar ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan turut berdampak pada operasional dan pelayanan terhadap masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.

OJK mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan layanan fintech lending yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.

Untuk memastikan legalitas penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157. Berikut daftar pindar resmi OJK per Februari 2025.

  1. Daftar pindar resmi OJK Per Februari 2025

    1. Danamas
    2. ETHIS
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15.Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana

    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamin 
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana


    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal

    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair

    Demikian daftar pindar legal per Februari 2025 yang sudah terjamin legalitasnya karena memiliki izin resmi dari OJK. Semoga artikel ini bermanfaat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More