Ini Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025

Jakarta, FORTUNE - Daftar pindar resmi OJK Per Februari 2025 perlu diketahui agar tidak terjebak jasa pinjaman ilegal. Pinjaman daring atau pindar cukup menjamur beberapa tahun terakhir ini. Pindar kerap dijadikan sebagai alternatif mendapatkan dana dengan cepat dan lebih praktis.
Dalam memilih pindar masyarakat diimbau untuk teliti dan jeli memakai jasa pindar. Pasalnya, ada banyak pindar ilegal yang merugikan. Maka dari itu, penting untuk memilih pindar yang sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK merilis daftar pindar atau penyelenggara fintech peer-to-peer lending resmi secara berkala. Melansir dari ojk.go.id, hingga Februari 2025, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 97 perusahaan.
Jumlah tersebut berkurang satu setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melanggar ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan turut berdampak pada operasional dan pelayanan terhadap masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan layanan fintech lending yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.
Untuk memastikan legalitas penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157. Berikut daftar pindar resmi OJK per Februari 2025.
Daftar pindar resmi OJK Per Februari 2025
1. Danamas
2. ETHIS
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15.Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
Demikian daftar pindar legal per Februari 2025 yang sudah terjamin legalitasnya karena memiliki izin resmi dari OJK. Semoga artikel ini bermanfaat.