Ini Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025

Jakarta, FORTUNE - Daftar pindar resmi OJK Per Februari 2025 perlu diketahui agar tidak terjebak jasa pinjaman ilegal. Pinjaman daring atau pindar cukup menjamur beberapa tahun terakhir ini. Pindar kerap dijadikan sebagai alternatif mendapatkan dana dengan cepat dan lebih praktis.
Dalam memilih pindar masyarakat diimbau untuk teliti dan jeli memakai jasa pindar. Pasalnya, ada banyak pindar ilegal yang merugikan. Maka dari itu, penting untuk memilih pindar yang sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK merilis daftar pindar atau penyelenggara fintech peer-to-peer lending resmi secara berkala. Melansir dari ojk.go.id, hingga Februari 2025, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 97 perusahaan.
Jumlah tersebut berkurang satu setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melanggar ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, memburuknya kinerja perusahaan turut berdampak pada operasional dan pelayanan terhadap masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan layanan fintech lending yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.
Untuk memastikan legalitas penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081 157 157 157. Berikut daftar pindar resmi OJK per Februari 2025.