Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi ekspor barang (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

Jakarta, FORTUNE - PPJK merupakan kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Instrumen ini menjadi salah satu bagian penting dari sebuah bisnis, terutama mereka yang menjalankan bisnis dalam skala yang cukup besar. 

Secara sederhana PPJK memiliki kewajiban untuk mengurus segala tata cara impor maupun ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Keberadaan layanan ini akan membuat berbagai urusan terkait kepabeanan PPJK bisa selesai dengan lebih mudah, bahkan dengan waktu yang terbilang cepat. Lalu, apa pengertian dan fungsi dari PPJK sendiri? Simak ulasan di bawah ini. 

Pengertian PPJK

ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Menteri Keuangan Reupublik Indonesia, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Jelasnya, PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan pebisnis baik eksportir maupun importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistik pada saat keluar masuk di Indonesia.

Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya. Dia akan mengurus berbagai hal terkait dengan ekspor impor, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan demikian, eksportir dan importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

Proses pengurusan kepabean

Editorial Team

Tonton lebih seru di