Jakarta, FORTUNE - PPJK merupakan kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Instrumen ini menjadi salah satu bagian penting dari sebuah bisnis, terutama mereka yang menjalankan bisnis dalam skala yang cukup besar.
Secara sederhana PPJK memiliki kewajiban untuk mengurus segala tata cara impor maupun ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.
Keberadaan layanan ini akan membuat berbagai urusan terkait kepabeanan PPJK bisa selesai dengan lebih mudah, bahkan dengan waktu yang terbilang cepat. Lalu, apa pengertian dan fungsi dari PPJK sendiri? Simak ulasan di bawah ini.