Ini Pertimbangan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di 3,5%

Jakarta,FORTUNE- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) kemarin, Selasa (25/5) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum.
Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum TBP sebesar 0,25 persen serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Di antaranyalaju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan.
LPS terus awasikondisi likuiditas bank
Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan dan dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik. Purbaya juga menyebut, pihaknya bakal terus memantau kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP yang digelar pada Rabu (25/5).
Purbaya menambahkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai peraturan.
Menurutnya, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.