Jakarta,FORTUNE- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) kemarin, Selasa (25/5) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum.
Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum TBP sebesar 0,25 persen serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Di antaranyalaju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan.