Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal operasional dan libur untuk periode Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Jadwal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun aturan jadwal operasional merujuk pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Bank Indonesia menetapkan jadwal libur selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2024. Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama Nataru selengkapnya: