Jakarta, FORTUNE - Jago Syariah melengkapi layanan dan produk syariah bagi nasabahnya dengan meluncurkan produk deposito syariah. Head of Sharia Business Bank Jago, Roy Iskandar, mengatakan produk deposito syariah dari Bank Jago menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah. Akad ini menjelaskan tata cara mengelola dana hingga bisa memperoleh keuntungan.
“Akad disepakati di awal sebelum nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito syariah," kata Roy, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (13/1).
Deposito syariah adalah deposito yang berdasarkan sistem bagi hasil/kerja sama (mudharabah) berdasarkan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI (Majelis Ulama Indonesia) No: 03/DSN-MUI/IV/2000.
Dengan demikian, pendapatan dari deposito mudharabah tidak tetap sebagaimana pada bunga, tapi berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank syariah. Selain itu , kehalalan dalam deposito syariah merupakan pilar pokok dalam memutar uang nasabah/deposan.