Daftar Pinjol Legal Berizin OJK per Mei 2024

Jakarta, FORTUNE - Daftar pinjol legal berizin OJK perlu diketahui agar tidak keliru mengajukan pinjaman kepada pinjol yang ilegal. Pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin berkembang pesat. Namun, tidak semua layanan pinjol yang ada di pasaran memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memilih layanan pinjol yang berizin OJK guna memastikan keamanan dan keabsahan transaksi. Berikut ini adalah daftar pinjol berizin OJK per Mei tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, total jumlah fintech lending alias pinjol berizin tercatat sebanyak 100 perusahaan hingga akhir Mei 2024.
"Sampai dengan 31 Mei 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan," tulis pengumuman OJK, dikutip Kamis (13/6).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol berizin dari OJK. Untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.