Jakarta, FORTUNE - Jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi hingga jasa pialang reasuransi bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai 1 April 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Sri Mulyani menyatakan, pemberlakukan PPN ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan.
"Perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi," jelas Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (6/4).