Jakarta,FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
Pansel tersebut nantinya akan menguji bakal calon anggota DK OJK yang masa jabatannya akan habis pada Juni 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021 tertanda langsung oleh Presiden Jokowi.
"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner," seperti dikutip dalam Salinan Keputusan Presiden tersebut di Jakarta, Kamis (30/12).