Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Jakarta,FORTUNE - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027. 

Pansel tersebut nantinya akan menguji bakal calon anggota DK OJK yang masa jabatannya akan habis pada Juni 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P tahun 2021 tertanda langsung oleh Presiden Jokowi.

"Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden, paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner," seperti dikutip dalam Salinan Keputusan Presiden tersebut di Jakarta, Kamis (30/12). 
 

Kebijakan OJK di tahun 2021

Pada masa kepemimpinannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh cukup aktif menelurkan berbagai kebijakan sektor keuangan. Di antaranya Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 sebagai acuan pengembangan sektor jasa keuangan Indonesia. 

Selain itu, OJK juga telah terbitkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025. Di mana dalam roadmap tersebut OJK mengubah strata pengelompokan bank dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) mejadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

OJK juga luncurkan aturan mengenai bank digital, dan aplikasi OBOX untuk BPR dan BPRS sebagai upaya pengawasan berbasis teknologi informasi. 

Jelang akhir 2021, OJK klaim stabilitas ekonomi terjaga

Editorial Team

Tonton lebih seru di