Kemenkeu Telah Kantongi Pajak Digital senilai Rp15,15 triliun

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat penerimaan pajak digital senilai Rp15,15 triliun hingga 30 September 2023. Nilai tersebut dilakukan oleh 146 pelaku industri digital yang telah melakukan penyetoran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/10).