Jakarta, FORTUNE - Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas ini dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Secara sederhana, istilah bilyet giro digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima. Istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.
Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Mungkin banyak masyarakat juga yang menyamakannnya dengan cek. Keduanya ternyata memang memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.
Cek sendiri merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank, tempat nasabah tersebut menyimpan uangnya.