Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia kembali meniupkan angin segar bagi industri otomotif dengan melanjutkan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Kali ini, stimulus tersebut berlaku untuk kendaraan hemat (low-cost green car/LCGC) dan tipe 4x2.
Dalam keterangan kepada media, Selasa (9/2), Kementerian Keuangan mengumumkan digulirkannya PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Dalam beleid itu, pemberian stimulus ditujukan bagi mobil murah dengan harga maksimal Rp200 juta. Stimulus sama berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500cc dengan kisaran harga Rp200 juta-Rp250 juta. Segmen mobil ini termasuk dalam kategori 4x2.
“Perpanjangan insentif PPnBM ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional 2022,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu. Sebagai catatan, insentif PPnBM ini berlaku untuk kali pertama tahun lalu.