Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat jumlah korban penipuan online mencapai 130.000 orang pada 2022 lalu. Angka ini meningkat apabila dibandingkan pada 2021 yang hanya berjumlah 115.756 kasus. Tingginya jumlah kasus ini salah satunya dipicu oleh masih rendahnya indeks literasi digital di Indonesia yang hanya sebesar 3,54 poin dari skala 1-5 poin.
Tak dipungkiri, potensi penipuan saat bertransaksi digital semakin meningkat seiring dengan tren belanja online yang saat ini kian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Data menunjukkan bahwa sebanyak 84,3 persen pengguna memilih untuk menggunakan dompet digital sebagai pilihan pembayaran saat berbelanja online, diikuti oleh penggunaan Paylater sebanyak 45,9 persen.
SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari mengatakan, kebiasaan belanja online masyarakat yang diikuti dengan semakin meningkatnya transaksi digital, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman.
”Terlebih jika mengingat saat ini modus penipuan transaksi digital pun semakin beragam. Hal ini lantas menjadi tantangan industri yang memerlukan langkah serius dan kolaborasi dari masyarakat, pelaku industri, hingga pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terutama melihat dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat modus penipuan ini pun semakin masif,” kata Indina melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/8).