Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seorang penduduk di Indonesia. Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri sekaligus mempermudah seseorang untuk mengakses layanan yang diberikan negara.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun, wajib memiliki KTP. Semula, KTP hanya berlaku selama 5 tahun saja. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku sejak penerapan KTP elektronik atau e-KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia yang baru.
Di dalam e-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda hilang?