Pemerintah menyatakan KUR tetap menjadi salah satu instrumen pembiayaan bersubsidi untuk memperkuat sektor UMKM. Melalui subsidi APBN, debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial kisaran 10–14 persen atau lebih.
Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp290 triliun. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026, realisasinya telah mencapai Rp169 triliun yang disalurkan kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal. Selain itu, sebanyak 511 ribu UMKM tercatat telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
Penyaluran KUR juga diarahkan ke sektor produktif. Sekitar 65 persen pembiayaan disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di kisaran 2 persen.
"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," tutur Riza.