Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Untuk Lapor SPT Tahunan 2023

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, DJP telah melakukan koordinasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri. 

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Berikut simak cara validasi NIK jadi NPWP.

Cara validasi NIK jadi NPWP

Prosesnya juga cukup mudah. Wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan.

Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Tidak perlu bingung, berikut cara lakukan validasi NIK Jadi NPWP hanya dengan menggunakan smartphone:

  1. Buka laman DJP online di pajak.go.id
  2. Login menggunakan 15 digit NPWP, dan masukan kata sandi dan kode keamanan.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu Profil.
  4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.
  5. Klik validasi di bagian bawah. Jika status sudah tervalidasi, maka WP sudah dapat login menggunakan NIK.

DJP  memberitahukan jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.


 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
3+
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us