Cara Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Untuk Lapor SPT Tahunan 2023

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, DJP telah melakukan koordinasi data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Berikut simak cara validasi NIK jadi NPWP.