Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayangkan gugatan ke sejumlah pemilik atau pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah bangkrut karena fraud. Hal ini sejalan dengan wewenang yang dimiliki LPS sebagai regulator dalam mengupayakan penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal.
Gugatan dilayangkan baik melalui pelaporan pidana kepada penyidik kepolisian dan/atau OJK, maupun gugatan perdata ke pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, di Jakarta, Senin (16/12).
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada 8 BPR, yakni BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, dan BPR Sewu.