Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Matangkan Penjaminan Polis Asuransi dengan Perkiraan Batas Rp500 Juta–700 Juta
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (Dok. LPS)
  • LPS tengah mematangkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi gagal bayar atau izin usahanya dicabut.
  • Batas jaminan polis diperkirakan antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis, mengikuti standar internasional agar mencakup sekitar 90 persen jumlah polis di masyarakat.
  • LPS menargetkan aktivasi PPP paling cepat pada April 2027 dengan mempercepat penyusunan regulasi, pengembangan sistem TI, serta kolaborasi bersama regulator dan industri asuransi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Upaya LPS mematangkan Program Penjaminan Polis mencerminkan langkah proaktif untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Dengan rancangan batas jaminan yang mengacu pada standar internasional dan kolaborasi erat bersama asosiasi, proses ini menunjukkan komitmen serius dalam membangun sistem perlindungan yang inklusif, terukur, dan siap diterapkan secara bertahap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNELembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dan pemegang polis. Skema ini disiapkan guna menjamin dana nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami kondisi gagal bayar atau pencabutan izin usaha.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, mengatakan batas jaminan yang akan diterima pemegang polis diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis. Besaran jaminan tersebut dirancang merujuk pada standar internasional agar mampu memproteksi sedikitnya 90 persen dari total polis yang beredar di masyarakat.

Di samping penetapan nilai penjaminan, seluruh produk perusahaan asuransi bakal diwajibkan mengikuti program ini. Meski demikian, LPS masih membahas skema penjaminan bagi beberapa produk pengecualian, seperti reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, serta suretyship.

“Kami telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait program penjaminan polis, ini,” ujar Ferdinan dalam diskusi bersama media yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/7).

Dalam proses persiapannya, LPS merancang tiga skenario aktivasi operasional program. Pada skenario pertama, yakni skenario optimistis, Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai dapat diaktifkan pada April 2027.

Untuk mengejar target tersebut, LPS mengakselerasi seluruh tahapan teknis, mencakup penyempurnaan desain program, penyusunan regulasi, pengembangan sistem teknologi informasi (TI), penguatan mutu data, hingga kesiapan kepesertaan dari pihak perusahaan asuransi.

Purba menegaskan keberhasilan PPP sangat bergantung pada sinergi kokoh antara regulator, pelaku industri, dan asosiasi. Oleh sebab itu, LPS terus mempererat kolaborasi guna memperkuat kesiapan operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program di masa mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article