Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Antara lain seperti sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter dan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate yang masih berlanjut.
“Serta antisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan domestik,” kata Purbaya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Februari 2023, Selasa (28/2).