Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 4,25 persen dan 6,75 persen. Sementara itu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal, antara lain menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan Mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi," kata Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (26/5).