Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Proses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS

Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada Bank Umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

“Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana, menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa (30/1).

Dia juga menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, serta guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

Tren bunga simpanan bank masih naik

Editorial Team

Tonton lebih seru di