Jakarta, FORTUNE - Tak perlu panik apabila Anda lupa EFIN Pajak saat akan lapor SPT pajak melalui e-Filing. Ada cara mudah mengatasinya dan Anda bisa mendapatkan EFIN kembali dengan mudah.
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan e-Filing pajak, Anda cukup sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. EFIN atau Electronic Filing Identification Number berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Apabila Anda sudah mendapatkan EFIN, maka harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, segera setelah mendapatkannya. Jika tidak diaktivasi dalam waktu lebih dari 30 hari, wajib pajak harus kembali mengulang permohonan nomor EFIN dari awal dan melakukan cara aktivasi EFIN seperti semula.
Bagaimana jika lupa nomor EFIN pajak? Merangkum klikpajak.id, berikut ini solusi yang bisa Anda coba untuk mengetahui nomor EFIN tanpa harus ke kantor pajak atau jika kantor pajak sedang tutup.