Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat Jalani Fit and Proper Test di DPR

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan adanya penundaan jadwal pelantikan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. 

Pelantikan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 09:00 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut tertulis pada Surat Sekretaris MA nomor 1280/SEK/KP.05.3/5/2022 pada 23 Mei 2022 

"Diberitahukan dengan hormat bahwa sehubungan dengan satu dan lain hal, maka pengucapan sumpah/janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang semula akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," sebut surat yang diterima Fortune Indonesia dan ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H.Hasbi di Jakarta, Selasa (24/5). 

Jadwal pelantikan maju 2 bulan lebih cepat

Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK memang terkesan terburu-buru. Bagaimana tidak, masa jabatan Wimboh Santoso beserta jajaranya baru genap 5 tahun pada Juli 2022 mendatang. Artinya jadwal pelantikan yang semula berlangsung di (24/5) lebih cepat 2 bulan dari agenda pergantian reguler. 

Namun demikian, pada Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tercatat dalam pasal 12 ayat 6 yang menjelaskan, bahwa Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 30 hari kerja. 

Hal itu terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti diketahui bersama, hasil Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan Dewan Komisioner OJK 2022-2027 pada 12 April 2022 lalu.

Hindari rangkap jabatan, calon DK-OJK mulai mengundurkan diri dari sejumlah jabatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di