Jakarta, FORTUNE - Para menteri Kabinet Indonesia Maju era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan asuransi kesehatan seumur hidup setelah pensiun dari jabatannya di 20 Oktober 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 121/2024 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Bahkan, dalam beleid peraturan tersebut tertulis bahwa mantan menteri beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan. Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.
“Kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup,” tulis beleid yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/10).