Jakarta, FORTUNE – Industri layanan pendanaan bersama peer-to-peer lending (P2PL) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) masih menjadi sorotan. Sejumlah isu terus mengemuka mulai dari pinjaman macet hingga gagal bayar baik dari borrower hingga lender.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026 melaporkan ada 19 perusahaan fintech P2P lending yang memiliki pembiayaan macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Di sisi lain, outstanding pembiayaan pinjol pada April 2026 masih tumbuh 26,11 persen (YoY) dengan nominal Rp102,07 triliun. Sedangkan untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90), posisinya tercatat 4,62 persen atau dalam tren naik bila dibandingkan dengan posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menegaskan kewajiban verifikasi melekat pada penyelenggara pinjol. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai dari Know Your Customer (KYC), verifikasi identitas dan profil calon borrower, hingga penilaian kelayakan dan risiko sebelum pendanaan ditawarkan kepada lender.
“Risiko kredit melekat pada aktivitas pendanaan yang dilakukan oleh lender, namun penyelenggara tetap bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko, proses seleksi borrower yang prudent, serta transparansi informasi kepada lender,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (10/6).
