Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2022 masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.
Tenggat waktu aturan yang berlaku terkait pemenuhan modal inti BPD sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020 hingga 31 Desember 2024.
"Dari (keseluruhan) 26 BPD itu pada saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum," kata Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Senin sore (2/1).