Jakarta, FORTUNE - Aplikasi penyedia pinjaman online (Pinjol) ilegal terus bermunculan dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 lembaga pemerintah kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal.
Jumlah pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. “Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut Tongam, selain menutup operasional aplikasi pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.