Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) hingga 30 September 2021 telah mencapai Rp262 triliun. Nilai tersebut masih terus meningkat bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya di Rp249 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan menjelaskan, pinjaman tersebut disalurkan oleh 104 platfrom, di mana 7 di antaranya merupakan pinjol syariah.
"Fintech yang terdaftar sebanyak 3, dan yang berizin sebanyak 101 platfrom," kata Bambang melalui video conference di Jakarta, Rabu (17/11).