Jakarta, FORTUNE – Dana pensiun adalah sebuah tabungan yang perlu disiapkan dari sekarang untuk menjamin hari tua. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengurus jaminan ini, dengan dua produknya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Lantas, apa perbedaan keduanya?
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan, JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Meskipun keduanya merupakan produk dana pensiun, tetapi ada sejumlah hal yang membedakannya. Melansir Glints,berikut sedikit ulasannya.