Jakarta, FORTUNE – Investasi asing adalah hal penting yang terus digenjot oleh pemerintah. Salah satu stimulan untuk memancing investor adalah pemberian insentif pajak. Namun, bila negara asal investor (negara domisili) menerapkan kredit pajak, maka insentif dari pemerintah Indonesia sebagai negara sumber akan berkurang manfaatnya. Untuk mengurangi dampak dari hal ini, maka diaturlah sebuah metode yang disebut tax sparing.
Indonesia sudah benar menerapkan insentif pajak bagi para investor agar mereka lebih tertarik menanamkan modalnya. Tetapi, bila ada ketetapan kredit pajak dari negara domisili, maka insentif pajak tidak lagi menarik. Pasalnya, penghasilan para investor asing yang tidak dipajaki pemerintah Indonesia, justru akan dipajaki oleh negara domisili melalui ketentuan kredit pajak tadi.
Tax sparing mejadi salah satu jalan keluarnya. Namun, apa sebenarnya tax sparing? Untuk memahaminya lebih lanjut, sila simak penjelasan berikut yang dilansir dari laman DDTC.
