Jakarta, FORTUNE - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara, mengusulkan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dapat dihapus sebagai syarat mendaftar program rumah subsidi.
Ara menilai persyaratan tersebut menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembelian rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tidak sedikit pengajuan KPR rumah subsidi gagal karena tidak memenuhi syarat tersebut.
Berikut informasi mengenai usulan Menteri PKP Ara minta hapus SLIK OJK sebagai syarat KPR rumah subsidi yang sedang menjadi sorotan.
