Jakarta, FORTUNE - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) telah membayarkan klaim manfaat senilai Rp866,5 miiar sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Nilai itu dibayarkan lebih dari 189.000 kasus klaim yang terdiri dari klaim meninggal dunia, klaim kesehatan dan klaim penyakit kritis.
"Secara total klaim, terjadi peningkatan sebesar 13,8 persen secara year on year, dan dari total klaim ini 79 persennya merupakan klaim kesehatan," kata Windra Krismansyah selaku Head of Corporate Communications Generali melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/9).