Pemerintah akan menaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut banyak menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat yang bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Di tengah polemik tersebut, ternyata ada beberapa negara yang tidak menerapkan PPN. Dilansir situs globalvatcompliance.com, ada beberapa negara bebas PPN.
Lantas, mana saja negara yang bebas PPN di dunia? Berikut daftar negara yang menarik untuk diketahui.