Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN merupakan jenis pajak tambahan atas pembelian barang atau jasa. Naiknya tarif PPN ini  juga menjadikan Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Selain Indonesia, terdapat beberapa negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. Penasaran mana saja daftar negara yang masuk ke dalamnya? Simak daftarnya di bawah ini.

Daftar negara dengan PPN tertinggi dunia

Dilansir situs globalvatcomplience.com, Hungaria menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi. Negara tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 27 persen. 

Negara Kroasia, Denmark, dan Swedia juga memiliki tarif PPN tinggi sebesar 25 persen.

Berikut daftar lengkap negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.

  1. Hungaria: 27 persen
  2. Finlandia: 25  persen
  3. Swedia: 25 persen
  4. Demark: 25 persen
  5. Norwegia: 25 persen
  6. Kroasia: 25 persen
  7. Kepulauan Faroe: 25 persen
  8. Yunani: 24 persen
  9. Istandia: 24 persen
  10. Polandia: 23 persen
  11. Portugal: 23 persen
  12. Irlandia: 23 persen
  13. Uruguay: 22 persen
  14. Italia: 22 persen
  15. Slovenia: 22 persen
  16. Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran dan pengurangan tarif sebesar 10,5 persen.
  17. Belanda: 21 persen
  18. Belgia: 21 persen
  19. Armenia: 20 persen
  20. Bulgaria: 20 persen
  21. Maroko: 20 persen
  22. Rusia: 20 persen
  23. Turki: 20 persen
  24. Ukraina: 20 persen
  25. Inggris: 20 persen.

Daftar negara dengan PPN terendah di dunia

Editorial Team

Tonton lebih seru di