Daftar Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN merupakan jenis pajak tambahan atas pembelian barang atau jasa. Naiknya tarif PPN ini juga menjadikan Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Selain Indonesia, terdapat beberapa negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. Penasaran mana saja daftar negara yang masuk ke dalamnya? Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar negara dengan PPN tertinggi dunia
Dilansir situs globalvatcomplience.com, Hungaria menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi. Negara tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 27 persen.
Negara Kroasia, Denmark, dan Swedia juga memiliki tarif PPN tinggi sebesar 25 persen.
Berikut daftar lengkap negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.
- Hungaria: 27 persen
- Finlandia: 25 persen
- Swedia: 25 persen
- Demark: 25 persen
- Norwegia: 25 persen
- Kroasia: 25 persen
- Kepulauan Faroe: 25 persen
- Yunani: 24 persen
- Istandia: 24 persen
- Polandia: 23 persen
- Portugal: 23 persen
- Irlandia: 23 persen
- Uruguay: 22 persen
- Italia: 22 persen
- Slovenia: 22 persen
- Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran dan pengurangan tarif sebesar 10,5 persen.
- Belanda: 21 persen
- Belgia: 21 persen
- Armenia: 20 persen
- Bulgaria: 20 persen
- Maroko: 20 persen
- Rusia: 20 persen
- Turki: 20 persen
- Ukraina: 20 persen
- Inggris: 20 persen.