Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPN merupakan jenis pajak tambahan atas pembelian barang atau jasa. Naiknya tarif PPN ini juga menjadikan Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Selain Indonesia, terdapat beberapa negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia. Penasaran mana saja daftar negara yang masuk ke dalamnya? Simak daftarnya di bawah ini.