Peraturan mengenai pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut disesuaikan dengan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Adapun pajak yang ditetapkan melalui official assessment system antara lain sebagai berikut:
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak air tanah
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak reklame.
Akan tetapi, adapun jenis pajak daerah yang dilakukan secara self assessment, yakni wajib pajak menghitung besaran pajak sendiri, di antaranya:
- Pajak restoran
- Pajak parkir
- Pajak hotel
- Pajak hiburan
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak penerangan jalan
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak rokok
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Jadi, official assessment system adalah sistem perhitungan pajak dengan besaran nilai yang harus dibayar dihitung oleh petugas pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi bingung untuk menghitung besaran yang harus dibayar.