Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Official assessment system adalah istilah yang tidak asing lagi dalam dunia perpajakan. Istilah ini merujuk pada sistem yang menentukan besarnya pajak yang mesti dibayar oleh wajib pajak.

Hal ini harus dipahami untuk menghindari potensi sanksi atau denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu official assessment system?

Official assessment system adalah metode yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara.

Meski demikian, penentuan besarnya pajak yang harus dilunasi wajib pajak tetap menjadi tanggung jawab petugas kantor pajak. Pajak terutang akan keluar setelah petugas mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Melalui official assessment system, Anda tidak perlu lagi untuk menghitung dan menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Penentuan besaran pajak ditetapkan oleh petugas yang memiliki pengetahuan yang lebih dalam untuk menghitungnya. Sederhananya, official assessment system merupakan metode untuk mengelola besaran pajak yang digunakan oleh petugas pajak.

Ciri-ciri official assessment system

Berikut ini ciri-ciri official assessment system yang membedakannya dengan sistem pemungutan lainnya, di antaranya sebagai berikut:

  • Besaran pajak yang dibayar dihitung oleh petugas pajak
  • Dalam perhitungan tersebut, wajib pajak bersifat pasif
  • Pajak terutang akan ada setelah petugas menghitung pajak yang mesti dibayarkan melalui Surat Ketetapan Pajak
  • Besaran pajak yang wajib dibayarkan ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah terkait.

Meski dalam official assessment system wajib pajak bersifat pasif atau tidak berhak untuk menentukan besaran hitungan, bukan berarti Anda tidak memiliki andil dalam mekanismenya.

Wajib pajak bisa berperan aktif dengan berinisiatif untuk mendaftakan objek pajaknya dan menunggu surat pemberitahuan dari petugas pajak.

Besaran pajak yang harus dibayarkan atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan secara sepihak oleh otoritas pemerintah terkait. 

Contoh official assessment system

Penggunaan sistem ini ada dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya. Anda tidak perlu lagi menghitung besaran PBB yang perlu dibayar. Anda hanya perlu menunggu petugas pajak terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dilakukan melalui official assessment system setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajaknya.

Kemudian, Anda cukup membayar besaran pajak berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Penerapan official assessment system

Peraturan mengenai pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut disesuaikan dengan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Adapun pajak yang ditetapkan melalui official assessment system antara lain sebagai berikut:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Pajak air tanah
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Pajak reklame.

Akan tetapi, adapun jenis pajak daerah yang dilakukan secara self assessment, yakni wajib pajak menghitung besaran pajak sendiri, di antaranya:

  • Pajak restoran
  • Pajak parkir
  • Pajak hotel
  • Pajak hiburan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Pajak rokok
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Jadi, official assessment system adalah sistem perhitungan pajak dengan besaran nilai yang harus dibayar dihitung oleh petugas pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi bingung untuk menghitung besaran yang harus dibayar.

Editorial Team