Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha, Maucash Resmi Tidak Beroperasi Lagi

OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha, Maucash Resmi Tidak Beroperasi Lagi
maucash.id
Intinya Sih
  • OJK resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjol Maucash, setelah perusahaan mengajukan pengembalian izin sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.
  • Setelah pencabutan izin, Maucash dilarang beroperasi di bidang layanan pendanaan bersama dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada pemberi dan penerima dana sesuai aturan berlaku.
  • Maucash merupakan hasil kolaborasi Astra International melalui PT Sedaya Multi Investama dengan WeLab Hong Kong, sementara OJK mencatat industri pinjol nasional masih tumbuh meski risiko kredit macet meningkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjaman online (pinjol) Maucash yang berada di bawah naungan Astra Financial.

Pencabutan ini merespon keputusan Maucash yang sebelumnya mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi kepada OJK.

Dengan demikian, sesuai KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026, OJK mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Menara FIF Lantai 11, Jalan T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan. Pencabutan izin tersebut berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).

OJK meminta agar Maucash memberikan informasi kepada pemberi dana, penerima dana, dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Maucash juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab beserta tim layanan sebagai gugus tugas dan pusat layanan guna melayani kepentingan pemberi dana, penerima dana, dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan tersebut, termasuk setiap perubahannya, harus dilaporkan kepada para pihak terkait dan disampaikan kepada OJK.

Maucash merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara anak usaha PT Astra International Tbk, yaitu PT Sedaya Multi Investama, dengan WeLab, perusahaan teknologi finansial asal Hong Kong. Perusahaan ini didirikan pada 2018.

Meski banyak pinjol bergurguran, OJK mencatat bahwa industri pinjol di Indonesia masih tumbuh. Per Februari 2026, outstanding pembiayaan tumbuh 25,75 persen yoy dengan nominal sebesar Rp100,69 triliun. Meski demikian tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) mencapai 4,38 persen, hampir mencapai batas yang ditentukan.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 31 penyelenggaran pinjol.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More