Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Bakal Kategorikan Rekening Menjadi 3 Jenis Untuk Bereskan Dormant

ilustrasi mesin ATM (pexels.com/Liliana Drew)
ilustrasi mesin ATM (pexels.com/Liliana Drew)
Intinya sih...
  • OJK akan membagi kategori rekening nasabah perbankan menjadi tiga jenis untuk mengatasi persoalan rekening tidak aktif atau dormant.
  • Parameter keaktifan transaksi nasabah akan dipantau oleh OJK, termasuk riwayat penyetoran, penarikan, dan cek saldo.
  • Regulator juga memisahkan jenis rekening khusus seperti tabungan haji dan penerimaan dana pemerintah yang tidak akan menjadi dormant.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membagi kategori rekening nasabah perbankan menjadi tiga jenis untuk membereskan persoalan rekening tidak aktif atau dormant. Aturan ini nantinya akan masuk dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pengelolaan rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan aturan ini bakal diluncurkan dalam waktu dekat. “Pertama adalah rekening aktif yang memang secara aktif terus digunakan oleh nasabah. Kedua, rekening yang tidak aktif dan jenis rekening dormant,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/10).

Parameter keaktifan transaksi nasabah akan dipantau OJK

 rekening dormant.png
Ilustrasi rekening dormant (freepik.com/katemangostar)

Dari kategori tersebut, OJK juga akan memantau dan mengukur parameter keaktifan nasabah dalam rekening. Sejumlah transaksi yang menandakan rekening itu aktif ialah riwayat penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo, baik di kantor fisik maupun melalui kanal digital. 

Dengan demikian, bila tidak ada transaksi dalam waktu tertentu, rekening nasabah dianggap tidak aktif dan bakal dianggap dormant bila terus menerus tidak digunakan. Selain itu, regulator juga memisahkan jenis rekening khusus seperti tabungan haji dan penerimaan dana pemerintah yang tidak akan menjadi dormant.

Melalui beleid aturan yang baru tersebut, lanjut Dian, OJK juga mewajibkan pihak perbankan untuk memiliki pengelolaan komunikasi yang baik ke nasabah, flagging rekening, serta pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

Nilai Residu: Pengertian, Peran, dan Metode Perhitungannya

10 Okt 2025, 16:35 WIBFinance