Andalan Finance beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 22 Maret 2022.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," dikutip dari surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, Jumat (8/4).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau Andalan Finance untuk memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Tak hanya itu, pihak Andalan Finance juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.