Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal minimum.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan ini berdasarkan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
"Ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata OJK dalam keterangannya, Senin (10/3).
Sebelum pencabutan, OJK sempat menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status penyehatan berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yakni negatif 35,49 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi. Status ini diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya melalui proses likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK lantas mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
