Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, delapan perusahaan pembiayaan atau leasing belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp100 miliar.
"Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono saat konverensi pers di Jakarta, Selasa (4/7).
Ogi menjelaskan, pihaknya terus mendesak sejumlah perusahaan leasing tersebut untuk memenuhi ketentuan modal tersebut yang masa tenggat waktunya telah berlalu sejak 2019. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta penguatan modal industri multifinance.