Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan asuransi pada pinjaman online (pinjol) atau pindar untuk memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri. Hal ini diwujudkan melalui program dukungan industri yang diluncurkan pada (16/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk pinjol berbentuk asuransi kredit. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara pinjol.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi melalui keterangan resmi di Jakarta (16/12).
Program dukungan asuransi bagi industri pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
