Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuh kredit industri perbankan mencapai 9,49 persen menjadi Rp8.659 triliun per Maret 2026. Pertumbuhah ini salah satyunya ditopang oleh kinerja bank himpunan milik negara atau himbara.
"Kinerja ini meningkat dibandingkan periode Februari 2025 yang tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konfrensi pers OJK, Selasa (5/5).
Bila ditinjau secara kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,66 persen secara tahunan. Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi segmen dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 20,85 persen, diikuti sedangkan kredit modal kerja sebesar 4,38 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh tertinggi sebesar 14,88 persen (YoY). Sementara itu kredit UMKM menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen secara tahunan.
Di sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan meningkat 13,55 persen secara tahunan menjadi Rp10.231 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro 21,37 persen (YoY), deposito 11,57 persen (YoY), dan tabungan 8,36 persen (YoY).
Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 juga dinilai tetap memadai, yang mana rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 122,55 persen dan alat likuid terhadap DPK sebesar 27,85 persen, atau jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 193,64 persen dan net stable funding ratio (NSFR) sebesar 128,84 persen.
Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga, di mana rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,14 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,83 persen. Loan at risk (LAR) juga tercatat sebesar 18,94 persen.
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen. Menurut Dian rasio CAR ini menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
