Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan produk jasa keuangan termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.