Jakarta, FORTUNE - Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor asuransi dan penjaminan dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan 89 pengenaan sanksi kepada industri asuransi dan dana pensiun hingga Maret 2024.
Sanksi itu terdiri dari 56 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. "Sejalan dengan upaya pengembangan sektor, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (2/4).