Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta, FORTUNE - Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor asuransi dan penjaminan dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan 89 pengenaan sanksi kepada industri asuransi dan dana pensiun hingga Maret 2024. 

Sanksi itu terdiri dari 56 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.  "Sejalan dengan upaya pengembangan sektor, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (2/4). 

7 asuransi masuk pengawasan khusus

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Tak hanya itu, OJK juga tengah melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

"OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun," kata Ogi. 

Meski demikian, OJK mencatat kinerja aset industri asuransi di Februari 2024 masih naik 2,08 persen secara year on year (yoy) mencapai Rp1.130,05 triliun. 

Ini kinerja dari industri asuransi dan dana pensiun

Editorial Team

Tonton lebih seru di