Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BPR Pasarraya Kuta Resmi Dilikuidasi Usai Gagal Pulihkan Modal
Walaupun OJK telah memberi tanggapan namun salah satu tim kuasa hukum nasabah bernama Eko Prihatin (membelakangi lensa) juga hantarkan surat berisi bukti pelanggaran kredit ke OJK Pusat, Jumat (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Eko Prihatin)
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta karena masalah permodalan dan likuiditas tidak dapat diatasi.
  • Upaya penyehatan setelah penetapan status BDP belum memberikan hasil signifikan, hingga bank masuk status BDR.
  • LPS menetapkan likuidasi serta akan menjalankan penjaminan dana nasabah dan proses likuidasi sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Vote Now
4 September 2025

OJK memberikan status BPR Dalam Penyehatan kepada BPR Pasarraya Kuta karena rasio KPMM berada di bawah 12 persen.

2 September 2026

OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi.

10 September 2026

LPS menetapkan likuidasi sebagai penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Jumat (18/9)

OJK mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Vote Now
  • What?
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, sementara LPS menetapkan likuidasi sebagai penanganan.
  • Who?
    OJK, PT BPR Pasarraya Kuta, pengurus dan pemegang saham bank, serta Lembaga Penjamin Simpanan terlibat dalam penanganan ini.
  • Where?
    PT BPR Pasarraya Kuta berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
  • When?
    Status BDP diberikan pada 4 September 2025, status BDR pada 2 September 2026, dan LPS menetapkan likuidasi pada 10 September 2026.
  • Why?
    Bank tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sedangkan upaya penyehatan tidak memberikan hasil signifikan.
  • How?
    LPS meminta OJK mencabut izin usaha setelah menetapkan likuidasi. LPS selanjutnya menjalankan penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Vote Now

OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Badung, Bali. Bank itu punya masalah modal dan uang untuk membayar. Pengurus dan pemegang saham belum bisa membuat bank sehat lagi. LPS akan menjamin dana nasabah dan mengurus likuidasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Vote Now

Penanganan ini memuat perlindungan bagi nasabah karena LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan. OJK juga meminta nasabah tetap tenang, sementara langkah pengawasan disebut berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas untuk menjaga industri jasa keuangan yang sehat, stabil, serta terpercaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali seiring ketidakmampuan perusahaan dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Pada 4 September 2025, OJK memberikan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank yang berada di bawah 12 persen.

Setelah penetapan tersebut, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan penuh sehingga upaya tersebut belum memberikan hasil signifikan terhadap permasalahan permodalan dan likuiditas bank.

Berikutnya, pada 2 September 2026, OJK menaikkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham lembaga keuangan tersebut tidak dapat melakukan penyehatan.

Dengan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 menetapkan likuidasi sebagai penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9).

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh itu berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Ikut pilih pendapatmu tentang penjaminan LPS

Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?

See More
Ya, tetap tenang
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, belum tenang

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article