Jakarta,FORTUNE- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana memastikan 27 bank umum yang sempat kekurangan modal, telah memuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun di akhir tahun 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Ini dilakukan apakah melalui penambahan modal oleh pemegang saham maupun melalui rights issue kemudian ada yang merger," kata Dian melalui konferensi video hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (2/1).