Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema co-payment industri asuransi masih akan tetap berlaku setelah aturan baru terbit. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI.
“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” kata Ismail melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/7).
Ia menyatakan, penyusunan POJK baru ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Pada saat yang sama, lanjut Ismail, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.