Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, penerbitan POJK tersebut sebagai upaya untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan.
Selain itu, POJK ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang mana sebelumnya hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.
"Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/11).